Kata BPJS mungkin sudah kerap kali akrab ditelinga kita. Tapi, beberapa orang, mungkin ada yang masih bingung membedakan antara BJPS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah, melalui sebuah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang asuransi jaminan sosial, membentuk program yang disebut BAdan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS. Badan ini, bertugas atas dasar UU No. 40 tahun 2004 dan No. 24 tahun 2011, yaitu menyelenggarakan jaminan sosial Indonesia.
BPJS dibagi dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU BPJS No. 24 Tahun 2011, pasal 6, berbunyi:
BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 20 huruf (a) menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf (b) menyelenggarakan program : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Kehadiran BPJS menggantikan seluruh lembaga jaminan sosial yang sudah ada, yaitu Askes yang diganti menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan, menurut UU No. 24 Tahun 2011. Nah, sudah paham kan, perbedaan keduanya? [IBM0816]