NEWS

Selasa, 18 Ags 2015 share fb
PERATURAN TERBARU PENCAIRAN UANG JHT BPJS KETENAGAKERJAAN/JAMSOSTEK PER 1 JULI 2015
peraturan terbaru mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, yang mana perubahan peraturan tersebut resmi diberlakukan pemerintah sejak 1 Juli 2015, tapi kemudian mengalami revisi-revisi yang sukses membuat banyak rakyat bingung.
 
Pada 1 Juli 2015 kemarin, untuk bisa mencairkan uang JHT, persyaratan minimal kepesertaan berubah drastis 2x lipat, dari yang sebelumnya cuma 5 tahun, menjadi 10 Tahun! Dan itupun saldo yang bisa dicairkan dibatasi hanya 10%, atau boleh 30% kalau untuk kredit rumah. Yang mana kemudian peraturan terbaru tersebut langsung menuai protes di sana sini, demo dari para pekerja, kecaman bahkan menurut berita ada beberapa peserta calon penerima dana JHT yang mengamuk di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
 
Setelah kejadian-kejadian itu, beberapa hari kemudian pemerintah merivisi aturan 1 Juli 2015 tersebut. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti kerja, di-PHK atau resign kerja sebelum 30 Juni 2015, uang JHT masih bisa dicairkan mengikuti peraturan yang lama, yaitu dengan masa kepesertaan minimal 5 tahun plus masa tunggu 1 bulan. Tapi sejak 6 Aguatus kemarin masa-masa revisi itu sudah habis dan tidak berlaku lagi!
 
Jadi sekarang, syarat pencairan uang JHT kembali seperti pada peraturan 1 Juli 2015, yaitu setelah 10 tahun masa kepesertaan atau ketika sudah berumur 56 tahun.
 
Jadi nanti bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun, sudah bisa mencairkan uang JHT-nya meskipun ia masih bekerja. Tapi pencairannya dibatasi hanya 10% jika uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Atau boleh diambil 30% jika uangnya akan digunakan untuk biaya membuat rumah atau untuk membeli rumah. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu, mau mencairkan yang 10% atau yang 30%. Tidak boleh dua-duanya. Dan jika mau mencairkan uang JHT sepenuhnya, peserta BPJS TK harus menunggu sampai usia 56 tahun dulu.
 
Entahlah, setelah 1 Juli 2015 itu, untuk pekerja yang di PHK ataupun resign apakah ada syarat minimal kepesertaanya atau tidak. Saya masih belum terlalu paham. Ketika saya tanya langsung ke fanpage resmi BPJS TK, jawaban mereka masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Apakah mengikuti peraturan lama minimal 5 tahun kepesertaan. Apakah boleh langsung dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu, tanpa memandang usia kepesertaan. Belum ada informasi lebih lanjut. 
 
Demikianlah peraturan terbaru pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Saat-saat ini pihak BPJS TK masih dalam masa transisi. Jadi bisa saja dalam waktu dekat bakal ada perubahan-perubahan lagi. Kita nantikan saja.

OTHER NEWS