NEWS

Selasa, 16 Jun 2015 share fb
MENAKER TEGASKAN AKAN HUKUM PERUSAHAAN TIDAK BERIKAN THR

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” kata Menaker Hanif Dhakiri setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6), seperti dikutip dari setkab.go.id.

Terkait hal ini, Menaker menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan THR di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR tersebut. “Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” ucapnya.

Posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Menaker menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004. Dimana THR harus dibayarkan seminggu sebelum Lebaran.
“THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” tandasnya.

Namun, Menaker meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Idul Fitri 1436 H. “Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” kata dia. Imbauan ini diedarkan agar dapat membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.
Ia menegaskan, jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji. “Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” pungkasnya.
 

OTHER NEWS