NEWS

Selasa, 05 Mei 2015 share fb
REVISI PERPRES BPJS KESEHATAN PERLU DISAMBUT BAIK
Usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang selama ini belum mewajibkan rumah sakit swasta berkerja sama dengan BPJS Kesehatan, disambut baik. Kelak, semua RS, baik milik pemerintah atau swasta harus bekerja sama dengan BPJS.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir (Dapil Jateng II) saat dihubungi menyatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang kewajiban RS swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurut Mahir, RS swasta selama ini membiaya sendiri operasionalnya, baik fasilitas kesehatan, gedung, dan tenaga kesehatan.
 
“Kita setuju perlu segera ada pengaturan keikutsertaan RS swasta dalam program BPJS Kesehatan dengan merevisi aturan yang ada,” kata Mahir.
 
Sebelumnya otoritas BPJS Kesehatan mengeluhkan rendahnya partisipasi RS swasta dalam program BPJS Kesehatan. Dampaknya, banyak penumpukan pasien di beberapa RS pemerintah. Dari 2.400 RS di seluruh Indonesia, baru 1.800 RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. masih ada 600 RS swasta yang belum bekerja sama.
 
“Kita akan minta laporan dari pemerintah sejauh mana upaya yang telah dibangun dengan RS swasta tentang program BPJS Kesehatan,” ungkap politisi Partai Nasdem itu, seraya menambahkan, “Saya yakin Kemenkes telah membangun komunikasi dengan RS swasta dan kita sangat mengharapkan layanan kesehatan kepada masyarakat lebih optimal lagi.”
 
Mahir menambahkan, Komisi IX akan terus mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat tersebut. Dia juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah atas program layanan kesehatan ini.
 
Apalagi, Presiden Joko Widodo saat membagikan Kartu Indonesia Sehat di Sumut, menyerukan agar otoritas kesehatan memberi sanksi kepada RS swasta yang tidak mau membangun kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Saya optimis program ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya. 
 
Sumber: http://elshinta.com/

OTHER NEWS